Home Hukum Polisi Bongkar Sindikat TKI Ilegal di Batam

Polisi Bongkar Sindikat TKI Ilegal di Batam

Batam, Gatra.com - Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil membongkar upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang akan dikirim oleh sindikat ke luar negeri melalui Kota Batam, Kepri, Minggu (25/1). 

Dalam penindakan itu, satu orang tersangka perempuan bernama Nur Asifa (34) berhasil diamankan petugas. 

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, berdasarkan penyelidikan diketahui tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen hingga pemberangkatan calon PMI keluar negeri tanpa memenuhi prosedur yang semestinya. 

"Terkait dengan penindakan ini, kuat dugaan masuk tindak pidana perlindungan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan. Enam orang korban berhasil diselamatkan, dari penampungan di Perumahan Glory Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam," kata Arie, Selasa (26/1).

Arie menerangkan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan melakukan perekrutan calon PMI dari kampung halamannya, menyediakan penampungan, pengurusan dokumen hingga pemberangkatan PMI keluar negeri tanpa memenuhi prosedur resmi. Polisi juga menyita beberapa keping paspor wisata dan telepon seluler sebagai barang bukti. 

"Enam orang korban yang berhasil diselamatkan seluruhnya perempuan yang berasal dari berbagai daerah di tanah air. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan upah yang cukup menggiurkan," ujarnya.

Kasusnya, kata Arie, masih dalam penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk tersangka akan disangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

718