Home Ekonomi Jadwal Kereta Api Bukit Serelo Dirombak Mulai 10 Februari

Jadwal Kereta Api Bukit Serelo Dirombak Mulai 10 Februari

Palembang, Gatra.com - Kereta Api Indonesai (KAI) memberlakukan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2021 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian.

Dalam aturan yang baru, waktu perjalanan kereta api akan semakin singkat dan sebagian kereta api mengalami perubahan jadwal keberangkatan mulai 10 Februari 2021 mendatang.

“Penetapan itu (Gapeka 2021) untuk menggantikan Gapeka 2019 yang sebelumnya digunakan oleh KAI,” ujar Manajer Humas Divisi Regional (Divre) III Palembang, Aida Suryanti di Palembang, Senin (8/2).

Menurutnya, grafik perjalanan kereta api adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.

“Penggunaan Gapeka 2021 tersebut akan memengaruhi jadwal perjalanan kereta api, waktu tempuh perjalanan, dan stasiun pemberhentian kereta api,” katanya.

Berikut rinciannya untuk wilayah Divre III Palembang:

1. Perubahan Jadwal KA

KA Bukit Serelo rute Lubuk Linggau ke Kertapati, yang semula berangkat pukul 09.30 WIB, mulai 10 Februari 2021 KA Bukit Serelo akan berangkat pada pukul 09.00 WIB atau lebih awal 30 menit.

2. KA Bukit Serelo rute Kertapati ke Lubuk Linggau, yang berangkat pada pukul 09.30 WIB, pada 10 Februari 2021 tidak mengalami perubahan.

3. KA Rajabasa dari Kertapati ke Tanjungkarang yang berangkat pada pukul 08.30 WIB, Gapeka baru 10 Februari 2021 ini tidak mengalami perubahan tapi ada percepatan waktu tempuh 45 menit dari sebelumnya 9 jam 40 menit menjadi 8 jam 55 menit.

Aida Suryanti menjelaskan agar seluruh para calon penumpang dengan keberangkatan 10 Februari 2021 dan seterusnya untuk memperhatikan kembali jadwal yang tertera pada tiket agar tidak tertinggal kereta dan mengingat situasi saat ini para penumpang kereta diwajibkan mengikuti protokol kesehatan (prokes) menggunakan masker selama perjalanan.

“Calon penumpang juga wajib menyertakan bukti pemeriksaan Rapid Test Antigen atau Rapid Test PCR,” ujarnya.

Untuk memberi kemudahan dalam mendapatkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen, KAI menjalin kerja sama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) melalui anak usahanya, PT Rajawali Nusindo dalam penyediaan layanan test Rapid Antigen seharga Rp 105.000.

Pihaknya juga menganjurkan masyarakat untuk melakukan pemesanan tiket secara online melalui aplikasi KAI Access atau kanal pemesanan resmi lainnya. Sedangkan untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dibuka pelayanan tiket go show atau dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

“Kepada para calon penumpang agar kiranya dapat melakukan pemesanan H-7 keberangkatan melalui online. Kami berharap dengan pemberlakuan Gapeka 2021 ini, pelanggan kereta api akan semakin meningkat karena banyak dilakukan inovasi, peningkatan serta perbaikan, seperti waktu perjalanan yang semakin singkat, penambahan lintas baru, dan lainnya,” katanya.