Palembang, Gatra.com- Demi memaksimalkan pelayanan pada masyarakat, Kejaksaan Negeri Palembang kembali membuat terobosan dengan membuka gerai Pelayanan Tilang dan Hukum di Mall Pelayanan Publik Palembang, di kawasan Dekranasda Jakabaring Palembang, Selasa (2/3).
Pada gerai tersebut, bukan hanya urusan pengambilan tilang melainkan ada ruang khusus masyarakat untuk berkonsultasi mengenai masalah hukum. "Selain untuk mengurus urusan tilang yang dibawahi oleh bagian Pidana umum, di Gerai Pelayanan ini Kejari Palembang juga memberikan akses konsultasi hukum secara gratis pada masyarakat Palembang. Untuk konsultasi Hukum gratis ada dirana Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)," jelas Kepala kejaksaan Negeri Palembang Sugiyanta SH MH, usai meresmikan tempat tersebut.
Sugiyanta SH MH meresmikan gerai tersebut didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Palembang, Dr. H Mustain, S.Stp. M.Si.
Menurut Sugiyanta, dengan adanya gerai Pelayanan Kejaksaan Negeri Palembang di Mall Pelayanan Publik Palembang, Kejari Palembang ingin memberikan kemudahan, pelayanan terbaik serta tempat yang nyaman bagi masyarakat yang ingin mengurus surat tilangnya dan berkonsultasi hukum. "Ini semua untuk masyarakat, kita berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dengan beragam kemudahan dan birokrasi yang simpel," terangnya.
Sugiyanta juga menjelaskan bahwasanya dengan adanya PTSP Kejari Palembang ini diharapkan apabila masyarakat akan meminta pelayanan dari kami, kami dapat memberikan pelayanan yang prima untuk seluruh warga di Kota Palembang.
PTSP ini pun akan menjadi pintu yang mendekatkan Kejari Palembang dengan Masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah (PMD) Palembang Dr H Musta’in, sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak Kejari Palembang. Atas nama Dinas PMD, pihaknya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang secara resmi memulai pelayanan tilang dan pelayanan umum dari Kejaksaan Negeri di MPP.
“Mall Pelayanan Publik Kota Palembang ini satu-satunya di Indonesia karena Alhamdulillah di MPP ini tidak hanya sebatas pembayaran tilang tapi kita di sini ada pelayanan hukum. Bagaimana pemkot dan kejari memberikan pelayanan kepada masyarakat ketika masyarakat memerlukan pendapat hukum dan lain sebagainya terkait dengan permasalahan yang dihadapi,” terangnya.