Home Milenial Pancasila Dihapus dari Pelajaran Wajib, UGM: Bahayakan NKRI!

Pancasila Dihapus dari Pelajaran Wajib, UGM: Bahayakan NKRI!

Yogyakarta, Gatra.com - Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (PSP UGM) menilai penghapusan pelajaran Pancasila dari kurikulum wajib membahayakan masa depan bangsa.

"Terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi," kata Ketua PSP UGM Agus Wahyudi dalam jumpa pers daring, Kamis (15/4) petang.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2021. 

Ketentuan penghapusan Pancasila itu tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 PP tersebut yang menyebutkan, kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.

"PP ini menimbulkan pertanyaan berbagai kalangan khususnya mereka yang bergerak di bidang pendidikan karena pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib yang biasanya disebut bersama dengan mata kuliah terkait dengan pendidikan karakter, moral, dan kewarganegaraan, termasuk agama."

Menurut Agus, penghapusan pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003 mengakibatkan generasi muda Indonesia paska-reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.

"Fenomena bahwa generasi milenial, 85% dari mereka, rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini," ujarnya.

Ia menyatakan, menghapus pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib, apalagi hanya Pancasila saja yang dihapus, merupakan tindakan yang berbahaya karena potensial mengubur Pancasila dalam upaya pembudayaan Pancasila melalui jalur pendidikan nasional.

"Secara politik, jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, maka penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai moral. Maka hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

PSP UGM pun meminta pemerintah untuk membatalkan PP tersebut dan atau merevisi pasal 40 tentang muatan kurikulum di berbagai jenjang pendidikan.

"PSP UGM merekomendasikan untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa yang tertuang UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," katanya.

10736