Home Hukum Polisi Membekuk Haidir Beserta Dua Pucuk Kecepek

Polisi Membekuk Haidir Beserta Dua Pucuk Kecepek

Batanghari, Gatra.com - Kepolisian sektor (Polsek) Maro Sebo Ulu, Polres Batanghari, Jambi berhasil membekuk Haidir (33) beserta dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek. Haidir merupakan terduga pelaku pengancaman menggunakan senjata api dan perusakan.
 
"Penangkapan pelaku Haidir berdasarkan LP/B - 27/ V/ 2021/SPKT / Sek MSU/ Res Batanghari tanggal 21 Mei 2021," kata Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Heri Triyanto melalui keterangan tertulis kepada Gatra.com, Sabtu (22/5).
 
Perwira tiga balok ini berujar tempat kejadian perkara berada di RT 01 Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Kejadian pengancaman berlangsung sekira pukul 13.00 WIB, Kamis 20 Mei 2021. Korban bernama Jon Kenedi (42) warga RT 03 Desa Sungai Lingkar.
 
"Pelaku mendatangi rumah korban dan mengancam menggunakan kecepek dan melakukan perusakan jendela kaca rumah sewaktu korban sedang duduk bersama anaknya. Pelaku bahkan marah-marah dengan korban," ucapnya.
 
Awalnya pelaku datang langsung merusak jemuran di rumah korban sekaligus pelapor, lalu merusak kaca jendela rumah. Selanjutnya warga setempat dan keluarga korban datang berupa melerai hingga pelaku meninggalkan TKP.
 
"Korban sudah bercerai dengan istrinya dan menikah lagi dengan orang lain serta mendiami rumah baru. Sedangkan mantan istri korban bersama anak-anaknya di rumah lama. Mantan istri korban pacaran dengan pelaku," ujarnya.
 
Beberapa hari lalu, kata Heri, korban mendatangi rumah mantan istrinya, namun korban tak bertemu mantan istrinya. Korban cuma bertemu anak-anaknya. Mengetahui korban berada di rumah pacarnya, pelaku langsung mendatangi rumah lama korban dan marah-marah dengan mengancam menggunakan kecepek.
 
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Maro Sebo Ulu," ujarnya.
 
Usai menerima laporan korban, polisi bergerak mencari keberadaan pelaku. Upaya pencarian Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu dipimpin Bripka Irwan Hapis berhasil. Sekira pukul 2.30 WIB, Sabtu 22 Mei 2021, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumah. 
 
"Anggota melakukan penangkapan di kediamannya tanpa perlawanan. Dari kediaman pelaku, dua pucuk Kecepek berhasil di dapat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah digiring ke Mapolsek," katanya.
686