Home Hukum Paksa Anak Orang Main Kuda-kudaan, Ancam Sebar Video Syur, Tukang Potong Ayam Dicokok Polisi

Paksa Anak Orang Main Kuda-kudaan, Ancam Sebar Video Syur, Tukang Potong Ayam Dicokok Polisi

Mataram, Gatra.com- Pemuda berinisial RD, 21 tahun, merudapaksa seorang perempuan usia 17 tahun terbilang di bawah umur berinisial LI. RD merupakan warga Kekalik Mataram akhirnya ditahan Polda NTB. Pelaku diketahui memiliki hubungan khusus dengan korban.

Aksi kuda-kudaan muda-mudi yang lagi pacaran itu direkam menggunakan handphonenya. “Pelaku melakukan aksinya empat kali mulai 16 dan 27 Agustus, tanggal 10 September dan tanggal 8 Desember 2023 di sebuah kos di wilayah Batulayar, Lombok Barat,” jelas Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat dalam keterangannya Sabtu (20/1).

Lanjut Syarif, dalam aksinya, RD mengajak korban pergi ke suatu tempat dan berjanji untuk membelikan korban pakaian. Namun bukannya diajak membeli pakaian, ia malah mengajak LI ke kos di Batulayar.

Di sana ia memaksa korban masuk ke kamar dan menyetubuhi korban dua kali. “Saat melakukan aksinya yang kedua, korban sengaja merekamnya, digunakan untuk mengancam korban ketika ia nanti ingin melakukan aksinya lagi,” tandas Syarif.

Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video mereka saat melakukan hubungan intim jika korban tidak memenuhi keinginannya. Korban pun terpaksa menuruti keinginannya.

Berikutnya, kejadian pada 8 Desember 2023, pelaku kembali mencari korban sepulang kerja. Pria yang berprofesi sebagai tukang potong ayam ini kembali menumpaki LI. “Ia juga memaksa untuk mengajak korban menikah namun korban tidak mau,” ungkap mantan wakapolresta Mataram tersebut.

Atas kelakukan bejat pelaku, korban dan keluarganya akhirnya melapor ke polisi. “Pelaku akhirnya kita amankan di rumahnya Lingkungan Gerisak, Kelurahan Kekalik Jaya, tanpa perlawanan,” demikian Syarif.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) juncto pasal 16d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto pasal 64 KUHP.

Tersangka menurut ketentuan, diancam dengan pidana paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

163