Home Hukum Bupati Dihina Mabuk Kencing Unta, Pengguna FB Dilaporkan

Bupati Dihina Mabuk Kencing Unta, Pengguna FB Dilaporkan

Karanganyar, Gatra.com- Pemilik akun facebook Arya Teja Cakrahadisurya dilaporkan ke polisi karena berkomentar menghina Bupati Karanganyar. Orang nomor satu di Pemkab Karanganyar ini disebut mabuk kencing unta usai menerbitkan surat edaran perihal penggalangan bantuan untuk Palestina. 
 
Pemilik akun tersebut mengirimkan komentar itu pada Rabu (19/5) di atas komentar itu ada unggahan SE Bupati Karanganyar nomor 900/1833.13 tertanggal 17 Mei 2021. Di dalamnya, Bupati Juliyatmono mengimbau dilakukan penggalangan dana melalui PMI dengan pengumpulannya di Bagian Kesra maksimal 25 Mei. Akun facebook Arya Teja Cakrahadisurya nyinyir mengomentarinya. Bahkan ia menulis 'mungkin Bupati Karanganyar Mabok kencing unta'. 
 
Ketua Ormas Pemuda Karya Karanganyar, Yannuar Faisal Muhammad mencoba menelusuri identitas si pengunggah komentar. Tak banyak yang ia ketahui selain domosili yang bersangkutan di Jakarta. Ia juga memiliki akun Instagram. Yanuar mencoba mengklarifikasi lewat DM dan messenger namun tak direspons. Bahkan akun Yanuar dilaporkan ke otoritas medsos itu sampai tak bisa dioperasikan. Yannuar mengatakan, penghinaan terhadap kepala daerahnya itu tak boleh dibiarkan. Ia tak menuntut permintaan maaf. Namun harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. 
 
"Perbuatan si pemilik akun tersebut jelas tegas sudah melakukan ujaran kebencian melalui tulisannya. Sehingga kami laporkan ke Polres Karanganyar, kata Yannuar Faisal Muhammad kepada Gatra.com, Minggu (23/5). 
 
Pada pelaporan ke Polres Karanganyar pada Jumat (21/5) lalu, ia didampingi penggerak Ormas Gerakan Aspirasi Muda Lawu (Gardal). Dalam laporannya, ia menyertakan barang bukti berupa cetakan tangkapan layar komentar pemilik akun. 
 
Yannuar melaporkan kasus itu ke Polres Karanganyar dengan tembusan ke Polda Jateng dan Mabes Polri. Untuk laporan ini dirinya meminta pemilik akun dijerat Pasal 27 ayat 3 pasal 28 ayat 2 serta pasal 36 UU ITE tentang ujaran kebencian dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
 
Sedangkan Koordinator Lapangan Gardal, Sri Widodo mengatakan laporannya diterima oleh Bripka Sunarto dan telah teregistrasi. Selanjutnya, ia menunggu pemanggilannya selaku pelapor. 
 
"Kami minta kasus ini menjadi pelajaran bersama. Agar jangan seenaknya berkomentar di media sosial. Apalagi terkait kebijakan kepala daerah. Itu kan imbauan menggalang dana kemanusiaan untuk Palestina. Seharusnya belajar dulu sejarahnya jangan asal komentar miring," katanya.
1578