Home Hukum Buntut Halalbihalal Dangdutan, Inspektorat Panggil Lima ASN

Buntut Halalbihalal Dangdutan, Inspektorat Panggil Lima ASN

Sukoharjo, Gatra.com- Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah diperiksa Inspektorat setempat. Pemeriksaan menyusul munculnya video halalbihalal yang dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Camat, Havid Danang lurah se-Kecamatan Sukoharjo.

Saat ini, kegiatan halalbihalal yang memicu kontroversi itu tengah diusut Inspektorat Sukoharjo. Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebelumnya sudah menyerahkan pengusutan masalah tersebut kepada Inspektorat Sukoharjo.

"Para ASN harus disiplin mematuhi aturan pemerintah. Saya berharap tak ada lagi kasus serupa di Kabupaten Jamu," ucap Bupati Sukoharjo, Senin (24/5).

Terpisah Inspektur Sukoharjo, Djoko Poernomo mengatakan, telah memeriksa lima ASN yang menghadiri acara halalbihalal bersama Havid. Kelima ASN itu meliputi mantan Plt Camat Sukoharjo dan empat lurah. 

"Hari ini Havid dan empat lurah saya panggil ke kantor," kata pria yang akrab disapa Ipong tersebut.

Sementara, untuk lurah lainnya yang diketahui juga menghadiri acara tersebut akan dilakukan secara bertahap. Sehingga tidak menutup kemungkinan, jumlah saksi yang diperiksa bertambah.

"Empat itu kita acak, yang lain menyusul," ujarnya.

Ipong mengaku, saat ini belum bisa memastikan apakah para ASN yang menghadiri acara halalbihalal itu melanggar kode etik atau tidak.

"Kami masih menghimpun keterangan dari para ASN yang diperiksa. Kami juga akan menyinkronkan keterangan para ASN dengan pihak lain," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mencopot Havid Danang dari Pelaksana tugas (Plt) Camat Sukoharjo. Dia dicopot dari jabatannya menyusul munculnya video halalbihalal yang dihadiri dirinya dan lurah se-Kecamatan Sukoharjo. 

Hal tersebut menjadi viral lantaran digelar di tengah Pandemi Covid-19 dan adanya SE Bupati terkait dengan imbauan agar tidak menggelar halalbihalal. Bahkan, dalam kegiatan itu juga menghadirkan hiburan berupa orgen tunggal.

1215