Home Politik Kemenag Ogah Disebut Terburu-buru Ambil Keputusan soal Haji

Kemenag Ogah Disebut Terburu-buru Ambil Keputusan soal Haji

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agama (Kemenag) tegas menolak anggapan bahwa pengambilan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji dinilai sebagai  keputusan yang terburu-buru. Keputusan itu dianggap telah diambil dengan sebuah kajian mendalam.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, menyatakan pihaknya telah mengkaji secara cermat berbagai aspek mulai dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan pelaksanaan haji. Sehingga, dia tidak setuju jika ada yang menyebut bahwa keputusan tersebut dikatakan terburu-buru.

“Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” kata Khoirizi dalam keterangannya, Jumat (4/6).

Kemenag juga berharap bahwa penyelenggaraan haji masih bisa tetap diadakan. Khoirizi menyebut, sejak Desember 2020 pihaknya sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya. Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50%, 30%, 25% sampai 5%. 

“Menag bahkan sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi saat itu, yakni Saleh Benten, tepatnya pada pertengahan Januari 2021 untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji. Sebelumnya, Menag juga bertemu Dubes Arab Saudi Esam Abid Althagafi, dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.

Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, sayangnya belum bermuara pada apa yang dinginkan. Karena faktanya, sampai 23 Syawal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," ujar Khoirizi.
Kondisi yang kemudian berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan. Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.

“Demi melakukan kajian lebih matang sembari berharap pandemi segera berakhir, Kemenag bahkan menunda hampir 10 hari untuk mengumumkan pembatalan. Tahun lalu, pembatalan diumumkan 10 Syawal, tahun ini kami lakukan pada 22 Syawal,” tegasnya.

Namun seperti tahun lalu, hambatan tetap sama terhadap jemaah haji yakni pandemi masih mengancam jiwa. “Ditambah Saudi juga tidak kunjung memberi kepastian. Kita lebih mengutamakan keselamatan jemaah dan memutuskan tidak memberangkatkan,” kata Khoirizi.

79

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR