Home Gaya Hidup Terganjal Keputusan Menag, 102 Calon Haji Asal Kota Solok Batal ke Tanah Suci

Terganjal Keputusan Menag, 102 Calon Haji Asal Kota Solok Batal ke Tanah Suci

Solok,Gatra.com-  Seiring keluarnya surat keputusan Mentri Agama (Menag) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. membuat sebanyak 102 orang Calon Jemaah Haji asal Kota Solok, Sumatra Barat batal menunaikan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.  "Tertunda keberangkatannya sebanyak 102 orang, itu calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya sejak 2020 lalu, dan di tahun 2021 ini juga tidak ada keberangkatan jemaah," ungkap Kepala Kantor Kemenag Kota Solok Eri Iswandi. 
 
Eri Iswandi juga menjelaskan penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 ini sesuai dengan surat edaran Menag, dan daerah sifatnya mengikuti keputusan pusat.  Lebih lanjut terkait biaya haji CJH yang sudah lunas, bisa mengambil kembali namun kalau tidak mengambil dan berangkat tahun 2022 tidak ada penambahan biaya.  "Itu informasi yang disampaikan menteri Agama, dan kita di daerah mengikuti keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat," tegasnya. 
 
Biasanya sesuai dengan jadwal musim haji sebulan sesudah hari raya Idul Fitri sudah mulai pemberangkatan calon jemaah haji melalui embarkasi masing-masing.  Dalam kesempatan ini ia juga meminta calon jemaah haji untuk bersabar, jika memang nanti ada perkembangan terkait kebijakan pelaksanaan ibadah haji akan disampaikan oleh Kemenag Kota Solok .
 
112