Home Hukum Pekerjaan Polisi, Sampingannya Jadi Jambret, Ditangkap Deh!

Pekerjaan Polisi, Sampingannya Jadi Jambret, Ditangkap Deh!

Kupang, Gatra.com- Bharatu Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polairud Baharkam Polri, Selasa dini hari 8 Juni 2021 dibekuk tim Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota. Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kupang Kota karena terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.

Tersangka, diketahui merupakan anggota Pol Airud Baharkam Polri yang sempat tersandung kasus Narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi hingga saat ini. Dia dibekuk di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota. Polisi mencatat sejumlah lokasi yang menjadi tempat Heru beraksi yakni jambret handphone xiomi redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana Binti Tarung membenarkan penangkapan oknum anggota Polri ini Bharatu H. Saat ini sementara diperiksa anggota tim penyidik Subnit IV Tipidum Satuan Reskrim Polres Kupang Kota. “Anggota kami telah menangkap oknum Bharatu H. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara diperiksa anggota Reskrim tim penyidik Subnit IV Tipidum,” kata AKBP Satria Perdana Binti Tarung ( 8/6).

Saat diperiksa jelas AKBP Satria, tersangka Bharatu H mengakui perbuatannya antaranya menjambret Handphone. Juga mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi. “Dia mengakui semua perbuatannya. Handphone yang dijambret dijual kebeberapa rekannya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya,” jelas AKBP Satria.

Dalam aksinya ungkap AKBP Satria tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya. “Pada saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut ,” katanya.

Dia menambahkan anggota tim Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret tersangka. Dari keterangan penadah ini, tim gabungan mengidentifikasi identitas tersangka Bharatu H dan keberadaan tersangka di Kota Kupang.

Selain menangkap Bharatu H, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.

2571