Home Politik Presiden 3 Periode, Pengamat: Jangan Biarkan Hal Inkonstitusional Dominasi Ruang Publik

Presiden 3 Periode, Pengamat: Jangan Biarkan Hal Inkonstitusional Dominasi Ruang Publik

Jakarta, Gatra.com - Perbincangan tentang wacana masa jabatan presiden tiga periode tengah menghangat di ruang publik setelah Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari mengagas pembentukan Komunitas 'Jokowi-Prabowo (JokPro) untuk 2024' guna mendorong Presiden Jokowi maju untuk ketiga kalinya sebagai calon presiden dengan didampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai, tindakan yang diusung oleh Qodari tersebut tidak produktif. Pasalnya, selain inkonstitusional, saat ini Indonesia tengah menghadapi masalah utama yang harus diselesaikan, yakni pandemi Covid-19.

"Di tengah kita menghadapi Covid muncul ide yang tidak konstitusional, yang tidak produktif, yang tidak sesuai demokrasi kita," ujar Emrus kepada pihak Gatra.com, Sabtu (22/06).

Lebih lanjut, Emrus turut menyayangkan gagasan masa jabatan presiden tiga periode dapat terlontar dari sosok Qodari yang sejatinya merupakan seorang akademisi.

"Dia seorang intelektual, seorang surveyor yang tentu dilandasi kemampuan akademis tapi menawarkan hal yang tidak konstitusional. Saya tidak habis pikir." ungkap Emrus.

Terkait kemungkinan peluang mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 periode lewat amendemen UUD 1945, Emrus berpandangan bahwa hal itu akan kecil kemungkinannya terwujud karena menurutnya para tokoh dan partai politik tanah air belum ada yang mengarah ke sana.

"Saya melihat tokoh bangsa kita, partai politik yang ada di Indonesia masih berkomitmen dengan aturan konstitusi yang menyatakan 2 periode. Belum ada partai politik yang menyuarakan tiga periode. Jadi hanya mereka (Komunita JokPro 2024) saja yang melontarkan itu ke ruang publik." tegas Emrus.

Emrus mengimbau masyarakat untuk tidak begitu saja membiarkan isu inskonstitusional mendominasi ruang publik. Masyarakat dapat berbalik menyuarakan antitesis usulan tiga periode tersebut.

Pertama, menurut Emrus, masyarakat dapat menyuarakan konstitusi Indonesia yang merupakan amanat Reformasi di mana telah jelas mengatur masa jabatan dua periode.

Berikutnya, Emrus menambahkan, masyarakat harus ikut menyuarakan apa yang telah dikatakan Presiden Joko Widodo bahwa dirinya tidak menginginkan masa jabatan presiden tiga periode.

"Jangan sampai pandangan-pandangan tiga periode ini mendominasi ruang publik sehingga masyarakat bisa terbius dari wacana yang tidak konstitusional tersebut," tegas Emrus.

139