Home Hukum Mengenal Cyber Torture, Penyiksaan di Ruang Daring

Mengenal Cyber Torture, Penyiksaan di Ruang Daring

Jakarta, Gatra.com – Wakil Koordinator KontraS, Rivan Lee Ananda, mengungkapkan bahwa penyiksaan siber (cyber torture) merupakan fenomena baru yang masih belum dikenal luas di masyarakat awam Indonesia maupun global.

Merujuk pada laporan reporter PBB, Nils Melzer, Rivan mendefinisikan penyiksaan siber sebagai suatu kondisi di mana sebuah perbuatan dilakukan secara sengaja dengan tujuan untuk menimbulkan rasa sakit dan penderitaan yang hebat, baik secara jasmani maupun rohani, pada seseorang yang dilakukan oleh negara, secara langsung atau tidak langsung, melalui jaringan internet (cyber technology).

“Terdapat emerging situation atau situasi baru di sektor penyiksaan yang disebut cyber torture,” ungkap Rivan, merujuk pada laporan Melzer, dalam diskusi publik bertajuk Masifnya Praktik Cyber-torture di Indonesia: Negara Hanya Diam yang digelar secara daring pada Rabu, (14/7/2021).

“Nah, memang pada saat dia [Nils Melzer] mengeluarkan laporan tersebut tidak banyak contoh-contoh yang bisa ia tampilkan, tapi ia mengingatkan bahwa situasi ini akan terus tinggi,” imbuh Rivan.

Contoh-contoh dari praktik penyiksaan siber di antaranya meliputi perundungan di dunia siber (cyberullying), kekerasan gender berbasis online, penyebaran informasi pribadi seseorang di internet (doxing), dan pencemaran nama baik (defamasi). “Itu terus terjadi tapi tidak ada penyelesaian yang konkrit dari negara,” ujar Rivan.

“Peyelesaian yang konkrit dari negara itu bisa terlihat dari sejauh mana negara mampu membongkar praktik doxing, defamasi, dan sebagainya lalu kemudian menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, di dunia maya,” pungkas Rivan.

849