Home Hukum Sindikat Internasional, Polisi Tangkap Wanita Penjual Ikan Ambil Paket Sabu 1 Kilogram

Sindikat Internasional, Polisi Tangkap Wanita Penjual Ikan Ambil Paket Sabu 1 Kilogram

Semarang, Gatra.com- Direktrorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap seorang penjual ikan yang diduga anggota jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia.

Penjual ikan asal Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur (Jatim) berinisial WFF, 32 tahun, ditangkap saat akan mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dalam paket plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung.

“Saat dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram. Rencananya barang tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Lutfi Martadian di Semarang, Senin (19/7).

Penangkapan terhadap tersangka WFF, lanjut Lutfi bermula Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang curiga atas isi di dalam paket dari Malaysia expedisi JKS. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti anggota Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jatim.

Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu.

Petugas kemudian menangkap tersangka WFF pada Jumat (9/7) yang diduga merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan.

Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram atau 1 kg. “Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray,” ujar Lutfi.

Setelah dibuka didalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, saat dicoba dengan alat tes di lapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau dikenal dengan jenis sabu

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka WFF mengaku disuruh oleh N untuk menerima dan menandatangani resi penerimaan paket. “N berhasil melarikan diri namun sudah diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). Kami tindaklanjuti dengan jajaran Polda Jatim. Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Dia menambahkan tersangka WFF diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp8 miliar.

Sementara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas, Anton Martin menyatakaa, bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara. “Jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu semua pintu masuk ke wilayah Jateng dijaga ketat,” katanya.

1409