Home Hukum DPR: 63 Negara Ratifikasi ICPPED dan 98 Negara Menandatangani

DPR: 63 Negara Ratifikasi ICPPED dan 98 Negara Menandatangani

Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan sudah ada 63 negara yang melakukan ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED). Sedangkan terdapat 98 negara yang telah menandatangani konvensi tersebut.

“Ternyata Indonesia tidak langsung menandatangani, melainkan baru menandatanganinya pada 27 September 2010 melalui Menteri Luar Negeri [Menlu] kita waktu itu Bang Marty Natalegawa,” ungkapnya, dalam diskusi bersama bertajuk “Meneropong Dampak dan Kendala Molornya Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa di Indonesia”, yang disiarkan langsung via kanal YouTube KontraS pada Senin, (30/8).

Ia mengatakan ICPPED itu disahkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 65 Tahun 2019 pada tanggal 20 Desember 2006 yang lalu. Kemudian Hinca menyebut perjanjian internasional tidak serta-merta menjad hukum yang berlaku di Indonesia, meskipun negara ini sudah menandatangani dokumen perjanjian internasional.

Lanjutnya, begitu juga dengan Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa yang perlu diratifikasi melalui proses legislasi agar menjadi hukum positif. “Dan begitulah di Indonesia, semua Undang-Undang [UU] harus melalui pembahasan di DPR bersama dengan pemerintah menurut Pasal 20 Undang-Undang Dasar [UUD] 1945,” kata Hinca.

“Setidak-tidaknya kalo kita bikin ini episode begitu ya, ada episode 2004-2009, sempat kita bahas tapi kemudian berhenti di sekitar Desember 2013. Lalu episode 2009 ke 2014, sama sekali tidak sempat kita bahas, tentu dengan semua catatan-catatannya,” tambahnya.

Hinca mengatakan mereka berharap ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa ini sudah selesai menjelang 10 Desember 2021 mendatang, Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. “Artinya kalo main bola ini, dua sisi, legislatif dengan eksekutif, ini bolanya di eksekutif terus di kotak-katiknya nih. Dari kiper ke ke beknya, pass ke tengah, maju ke depan, balik lagi, masih di situ nih. Legislatifnya posisinya menunggu, begitu,” terangnya.


 

178