Jakarta, Gatra.com – Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan 2 tersangka penjual senjata api rakitan. Keduanya menjual senjata api kepada tersangka pencuri sepeda motor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan, kedua tersangka berinisial AI dan N. Mereka beraksi di Provinsi Lampung.
Menurut Yusri, kedua tersangka ini diketahui setelah Jatanras melakukan pendalaman terhadap tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah diamankan oleh polisi.
"Jadi setelah didalami oleh teman-teman dari Jatanras dari mana didapat senjata rakitan tersebut, berkembang sampai ke daerah Sumatera, di daerah Lampung sana dan berhasil mengamankan 2 orang tersebut," ujar Yusri di Polda Metro Jaya pada Selasa (31/8).
Yusri menjelaskan, AI menjual senjata api rakitan kepada tersangka curanmor berinisial WW. WW diketahui melakukan aksi curanmor bersama kelompoknya di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan dan diamankan pada Kamis (12/8) lalu.
Adapun N menjual senjata api rakitan ke tersangka curanmor lainnya yang juga berinisial N. N dan kelompoknya beraksi di Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Jakarta Barat yang juga sudah diamankan.
"Yang Kedua adalah saudara N ini yang menjual senjata api rakitan kepada tersangka," ujar Yusri.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.