Home Hukum Korupsi Asabri, Kejagung Kerja Keras, Pakar Dorong Usut Aktor Intelektual

Korupsi Asabri, Kejagung Kerja Keras, Pakar Dorong Usut Aktor Intelektual

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih bekerja keras untuk membongkar dan menyeret semu pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tahun 2012–2019 yang merugikan keuanga negara Rp22,7 triliun.

"Akan terus kita dalami semua pihak yang diduga terlibat," kata Supardi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kepada wartawan di Jakarta pada Senin (6/9).

Buah dari kerja keras tersebut, Kejagung baru-baru ini telah menambah tersangka anyar, yakni Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro, andik dan partner Benny Tjokrosaputro alias Bentjok selaku pemegang saham RIMO.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang dalam kasus Asabri karena diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Bentjok.

Penyidik langsung menahan tersangka Teddy Tjokrosaputro di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang membelitnya.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, mengapresiasi kerja keras Kejagung dalam membongkar dan menyeret pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asabri ini.

Ia juga mendorong Kejagung untuk membongkar aktor lain yang diduga menikmati dana korupsi dan pencucian yang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri.

Menurutnya, penyidik harus mendalami semua pihak yang diduga terlibat, baik namanya yang sudah mucul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun yang belum tersentuh yang ikut menggondol uang Asabri dengan jumlah yang sangat besar.

Untuk mengusut semua pihak yang diduga terlibat, Muzakir mengusulkan agar penyidik menerapkan pasal penyertaan dan menerapkan pengujian satu paket dakwaan. Dengan begitu, akan tergambar siapa aktor intelektual dalam kasus Asabri ini.

Pasalnya, kata Muzakir, tercecernya aktor intelektual dalam perkara ini karena penyidik atau JPU mensplit berkas masing-masing tersangka, sehingga dalam persidangan belum mengungkap aktor intelektual.

"Ketika di persidangan, yang terungkap tersangka dengan peran-peran pinggiran, bukan pelaku utama. Karena itu, penting menjadikan satu paket dakwaan," kata Muzakir.

Dalam kasus ini, diduga ada sejumlah aktor. Mereka diduga merupakan emiten dan belum diproses untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Ada beberapa emiten saham yang hingga kini sahamnya masih di Asabri melebihi ketentuan di atas 5%.

Sedangkan dari informasi KSEI, persentase jumlah kepemilikan saham mereka dapat terbagi dalam dua kelompok besar, yakni mitranya Heru Hidayat, seperti dalam kepemilikan saham FIRE sebanyak 23,6% , PCAR 25,14%, IIKP 12,32%, SMRU 8,11%. Para mitra tersebut diduga menjual sahamnya secara langsung kepada Asabri.

Sedangkan kelompok kedu, adalah pemilik saham atau emiten yang bukan dimiliki Heru ataupun Benny Tjokrosaputro, seperti saham SDMU sejumlah 18% , HRTA 6,6%, MINA 5,3%, dan TARA 5,03%.

Dugaan adanya aktor yang diduga belum tersentuh dalam kasus ini kian menyeruak setelah Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa saksi Moudy Mangkey. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik dikabarkan mendapat banyak informasi penting, termasuk soal adanya dugaan upaya memengaruhi proses penyidikan.

Informasi dugaan adaya penggiringan fakta hukum dengan mengalihkan tanggungjawab hukum kepada pihak lain, seperti kepada para napi korupsi kian berhembus kencang.

Sementara itu, Supardi menyampaikan bahwa Moudy Mangkey masih berperan sama saat proses penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pasalnya, kesaksiannya berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat yang berperan dalam kedua kasus mega korupsi tersebut.

Kesaksian Moudy Mangkey ini sangat terkait dengan perannya tersangka Heru Hidayat bersama para mitranya. Namun status Moudy Mangkey sendiri dalam kasus 'pembobolan' Asabri bukan sebagai tersangka. Soal kemungkinan menjadi justice collaborator (JC), penyidik juga menyatakan belum diperlukan. "Dia bukan JC, tetapi keterangannya memang harus kita perhatikan," ujarnnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011-Maret 2016, (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri; mantan Dirut PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, (Purn) Letjen Sonny Widjaja; mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.

Selanjutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (JS). Kejagung kemudian menghentikan kasus tersangka Ilham W. Siregar karena yang bersangkutan meninggal dunia. Perkara mereka tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kejagung terus mengembangkan kasus ini dan kembali menetapkan Benny Tjokrosaputro (Benjtok) dan Heru Hidayat sebagai tersangka. Kali ini mereka menjadi pesakitan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidikan terus bergulir, Kejagung lantas menetapkan 10 perusahaan atau korporasi manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019. "Telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi," kata Leo, Rabu (28/7).

Adapun ke-10 manajer investasinya, yakni:
1. Korporasi PT IIM
2. Korporasi PT MCM
3. Korporasi PT PAAM
4. Korporasi PT RAM
5. Korporasi PT VAM
6. Korporasi PT ARK
7. Korporasi PT OMI
8. Korporasi PT MAM
9. Korporasi PT AAM
10. Korporasi PT CC. 

Penyidik menetapkan ke-10 manajer investasi tersebut setelah melakukan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manager investasi telah menemukan fakta bahwa Reksadana yang dikelola oleh manajer investasi pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen.

Tidak profesional dan independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan oleh manajer investasi.

"Perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait," ungkapnya.

Menurut Leo, ulah atau perbuatan para manajer investasi tersebut telah merugikan keuangan negara pada PT Asabri (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083,00 (Rp22,7 triliun lebih)

Kejagung menyangka ke-10 perusahaan atau korporasi manajer investasi tersebut diduga melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

198