Home Politik HNW Akui Tak Ada Sinyal Usulan Amandemen di MPR

HNW Akui Tak Ada Sinyal Usulan Amandemen di MPR

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus datang dari Anggota MPR dan DPD RI, bukan datang dari pimpinan MPR RI. Menurut Hidayat, pimpinan MPR tidak punya wewenang untuk mengajukan wacana tersebut.

Diakui Hidayat, saat ini pun dalam tubuh MPR pun saat ini belum ada sinyal-sinyal untuk mengajukan wacana Amandemen secara formal. Yang saat ini sedang dibahas di MPR hanya sebatas pengkajian amandemen yang diteruskan dari rekomendasi MPR periode sebelumnya.

"Sejauh ini belum ada pimpinan ataupun anggota MPR yang mengusulkan amandemen secara resmi. Saya tidak mendengar baik ada pimpinan MPR atau anggota MPR yang mengusulkan perubahan undang-undang dasar," kata Hidayat dalam diskusi daring, Sabtu (11/9/2021).

Politisi PKS tersebut justru memandang, pihak-pihak di luar tubuh MPR yang justru ramai mengangkat isu-isu terkait dengan amandemen, khususnya mengangkat soal wacana jabatan presiden tiga periode. Padahal, kajian yang berjalan di MPR hanya terkait denganketatanegaraan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)

"Sekarang kan banyak ribut PPHN ini jadi pintu masuk wacana tiga periode. Padahal menurut kami itu [Wacana 3 Periode] sudah case closed. Tapi masih ada saja yang mengompori untuk membuka hal itu," bebernya.

Selain itu, terkait kajian PPHN, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini juga memastikan bahwa pembahasan belum selesai. Namun, pihaknya tengah menargetkan bahwa pembahasan akan rampung akhir tahun 2021.

"Pengkajian akan berjalan panjang karena memang ada pihak yang menginginkan amandemen Pokok-Pokok Haluan Negara atau dimasukkan ke TAP MPR," tandasnya.

130