Home Hukum Bayar Utang, Teller BRI Dumai Tilap Duit Nasabah Rp1,2 Miliar

Bayar Utang, Teller BRI Dumai Tilap Duit Nasabah Rp1,2 Miliar

Pekanbaru, Gatra.com - Teller Bank BRI Cabang Dumai, HN (29) ditahan Dirkrimsus Polda Riau setelah diduga menilap uang nasabah lebih dari Rp1,2 miliar.

"Jadi, tersangka HN ini, sewaktu menjadi Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Kota Dumai, melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan 8 orang pemilik rekening (nasabah) pada slip penarikan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9).

Sunarto menjelaskan, tersangka HN selaku Teller menirukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dan selanjutnya mentransfer duit itu ke rekening temannya, Edrian Nofrialdi

"ATM Edrian sama tersangka. Setelah duit masuk ke rekening Edrian, langsung ditransfernya lagi ke dua nomor rekening miliknya yang berbeda, yakni BRI dan BCA," katanya. 

Kasus penggelapan ini diketahui setelah adanya kecurigaan URC (Unit Risk Complain) Bank BRI Cabang Dumai, Dedi Reflian yang telah menemukan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama pada Senin 22 Maret 2021 lalu.

Atas kecurigaan itu, pihak BRI Cabang Dumai membuat laporan ke Polda Riau dan kepolisian melakukan memeriksa terhadap saksi-saksi dari pihak BRI, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen.

"Hasil penyelidikan, ditemukanlah USER ID 8119051 milik tersangka HN. Didalam slip-nya tertera penarikan oleh 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan kurun waktu Januari-Maret 2021. Total uang yang ditarik lebih dari Rp1,2 miliar," kata dia.

Kepada penyidik, tersangka mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar hutang pinjaman online yang menunggak dan untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka ditangkap pada Kamis (16/9) lalu di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," katanya.

1112