Jakarta, Gatra.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang mengalami kebakaran pada Rabu (08/09). Kebakaran ini disebabkan oleh korsleting listrik atau arus pendek listrik.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan bahwa penyebab arus pendek listrik adalah karena adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan.
"Hambatannya tidak mencukupi sehingga arus listrik tidak terkendali," ucap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (29/09).
Hambatan ini tidak mencukupi karena kapasitas kabel yang dipasang tidak sesuai. Arus listrik yang tidak terkendali ini memunculkan percikan api.
Tubagus menjelaskan bahwa instalasi listrik ini tidak terkontrol oleh Miniatur Circuit Break (MCB). MCB ini berfungsi untuk menghentikan arus listrik.
Terkait pola penjalaran api, kejadian dari kebakaran ini memenuhi segitiga api. Percikan api dari korsleting listrik bertemu oksigen dan mengenai bahan bakarnya, yakni triplek. "Ada bahan bakar yaitu triplek yang ada di atas sambungan-sambungan (listrik) tadi, sehingga itulah kemudian terjadinya kebakaran tadi,"tutur Tubagus.
Tubagus juga menyebutkan, korsleting ini diperkirakan terjadi pada puk 00.00-01.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, terdapat 3 tersangka dari penyebab munculnya api, yakni JMN, PBB, dan RS yang ditetapkan berdasarkan gelar perkara oleh polisi.
"3 orang ini yang ditetapkan sebagai tersangka, jadi total semuanya sudah 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (29/09).
Yusri menyebutkan, tersangka JMN memasang instalasi listrik yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran. Menurutnya, JMN bukan ahli di bidang tersebut. Tersangka kedua, yakni PBB merupakan pegawai dari Lapas Kelas 1 Tangerang. Dalam perkara ini, Ia memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik tersebut.
Adapun tersangka ketiga adalah RS yang merupakan pegawai Lapas di bagian umum dan atasan dari PBB.
Ketiga tersangka ini menjadi tersangka pada persangkaan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 66 KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran.
"Apa lalainya? Lalainya, dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya," tutur Tubagus. Akibat hal ini, tersangka terancam 5 tahun penjara.