Home Hukum Hore! Sumsel Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Awal Oktober

Hore! Sumsel Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Awal Oktober

Palembang, Gatra.com - Kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan pemutihan denda pajak untuk kendaraan roda dua dan empat mulai 1 Oktober 2021 nanti.

Program tersebut akan digelar selama tiga bulan, tepatnya hingga 31 Desember 2021 mendatang. Pemberian keringanan pajak itu berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan diberlakukannya program tersebut di wilayahnya guna memaksimalkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengurangi beban dari Wajib Pajak atau WP.

“Jadi, ini untuk memulihkan ekonomi dan pemilik kendaraan tidak terbebani dengan denda-denda administratif,” ujarnya di Palembang, Rabu (29/9).

Bukan itu saja, lanjutnya, diberlakukannya kembali program tersebut tentunya diharapkan dapat membantu masyarakat yang tentunya terdampak kesulitan ekonomi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum juga berakhir ini.

“Kebijakan tersebut pun bertujuan untuk mendorong wajib pajak semakin bergairah untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Dirinya pun menjelaskan pemberlakuan untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut dalam program yang segera diberlakukan ini. “Nah, untuk itu dapat dilakukan bagi kendaraan yang menunggak lebih dari empat tahun,” katanya.


 

5764