Palembang, Gatra.com - Akibat tak kooperatif dan dinilai mangkir selebgram Lina Mukherjee yang ditetapkan sebagai tersangka kasus konten makan babi kriuk sambil ucap "Bismillah" kembali akan mendapatkan panggilan kedua oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Vanny Yulia Eka Sari SH menerangkan rencananya surat pemanggilan kedua akan dilayangkan pada 10 Juli 2023 mendatang.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini membeberkan, bahwasanya surat pemanggilan kedua dalam proses tahap II perkara Lina Mukherjee akan dikirimkan pada hari ini Selasa 4 Juli 2023.
"Namun, kami menerima surat dari tim pengacara Lina Mukherjee meminta diundur hingga tanggal 10 mendatang," tuturnya.
Kasi Penkum menerangkan, nantinya jika surat pemanggilan kedua penyerahan tersangka tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan maka akan dilakukan pemanggilan ketiga.
Dirinya mengimbau, agar tersangka Selebgram Lina Mukherjee agar kooperatif memenuhi panggilan Kejati Sumsel dalam proses tahap II sebelum akhirnya dilakukan upaya jemput paksa.
"Ya, jika telah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut namun tetap tidak direspon, kemungkinan besar akan kita jemput paksa," tegasnya.
Dikatakan Vanny, akan diinformasikan lebih lanjut jika ada perkembangan terbaru dalam perkara ini.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu selebgram Lina Mukherjee membuat heboh dan menjadi sorotan publik, dengan membuat konten makan daging dan kriuk kulit babi sembari membaca bismillah.
Atas ulahnya tersebut, Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang warga Palembang ke Polda Sumsel lantaran mengunggah video tersebut disalah satu akun media sosial @lilumukerji.
Video yang diunggah dan di posting oleh wanita bernama asli Lina Lutvia ini, berisi dirinya dengan sadar sebagai penganut agama Islam sengaja memakan kulit babi yang dilarang oleh agama Islam.
Dalam unggahan videonya, Lina Mukherjee mengungkapkan alasan memakan makanan yang diharamkan dalam agamanya, karena rasa ingin tahu.
Bahkan, dalam videonya Lina Mukherjee juga tidak lupa membaca "Bismillah" sebelum akhirnya menyantap kulit dan daging hewan yang diharamkan dalam agama Islam.
Karena dinilai telah menistakan agama Islam, hingga akhirnya seorang warga Palembang pun murka melaporkan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel.
Atas laporan itu, Selebgram Lina Mukherjee pun sempat datang ke Palembang guna memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumsel.
Sebelum akhirnya, Influencer yang dikenal sebagai konten kreator soal selebritis India ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Sumsel.