Home Regional Balita 4 Tahun Dicabuli di Sumatra Selatan

Balita 4 Tahun Dicabuli di Sumatra Selatan

Prabumulih, Gatra.com - Roni Syaril (35), warga Kota Prabumulih Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap pihak kepolisian lantaran tega mencabuli anak berusia 4 tahun.

Pelaku diamankan oleh tim Gurita dan Unit PPA Polres Prabumulih saat ia berada di kediamannya di Kecamatan Cambai Kota Prabumulih pada Selasa (15/2/2023) kemarin sekira pukul 15.30 WIB.

Penangkapan pelaku yang merupakan pegawai swasta ini berasal dari laporan orang tua korban pada Selasa (15/2/2023).

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman mengatakan, aksi cabul ini pertama kali diketahui oleh ibu korban. Saat baru tiba di rumah, ibu korban melihat anaknya berdiri di belakang rumah tanpa busana dan tampak ketakutan 

Baca Juga: Dengar Gemuruh Longsor, Ratusan Warga Kismantoro di Pacitan Mengungsi

Melihat itu, si ibu panik dan bertanya apa yang terjadi. Ibu korban syok mengetahui putrinya dilecehkan.

"Pelaku sudah menyuruh korban untuk membuka baju dan celana. Kemudian pelaku melakukan pelecehan dengan meraba dan meremas, hingga memasukkan jari ke bagian sensitif korban," ujar Alita, Kamis (16/2/2023).

"Menindaklanjuti laporan dari pelapor, tim langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya pada hari Selasa 14 Februari sekira pukul 15.30 WIB, Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi tempat pelaku berada," jelas Alita lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak atau pencabulan anak di bawah umur. Adapun ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

105