Jakarta, Gatra.com- Mau menukar uang rusak ataupun cacat? Jangan khawatir, terhitung 9 Desember 2021 ini, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran dengan mengakses aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI), melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak ini merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat.
"Serta untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru dengan mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat" katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12).
Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat juga dapat melakukan pemesanan uang Rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat penukaran uang, waktu penukaran dan jumlah nominal uang yang akan ditukarkan.
Cukup dengan memberikan bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR tersebut. "Penukaran uang Rupiah rusak atau cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat," ujar Erwin.
Menurut Erwin, layanan yang terdigitalisasi secara online menggunakan PINTAR ini, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat dan aman.