Jakarta, Gatra.com - TNI Angkatan Udara mendalami dugaan keterlibatan personel TNI AU dalam mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Dugaan tersebut sesuai keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan semua stakeholder.
"Sesuai instruksi pimpinan TNI AU, kami masih melakukan pendalaman dengan berkoordinasi dengan semua stake holder, untuk menggali dan mengembangkan informasi lebih lanjut agar masalahnya lebih jelas," ucap Indan dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/12).
Menurut Indan, sanksi hukum tegas yang sesuai aturan akan diberikan kepada personel TNI AU jika terbukti terlibat dalam proses pengiriman PMI ilegal.
Sebelumnya, kapal pengangkut PMI ilegal yang berangkat dari Indonesia karam di di pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Malaysia pada Rabu (15/12) pukul 05.00 WS. Berdasarkan data, 16 orang meninggal dunia dalam peristiwa ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa kedua terduga tersangka berinisial JI dan AS yang merupakan perekrut PMI (Pekerja migran Indonesia) tersebut.
“Polri telah mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai perekrut PMI atau TKI tersebut,”tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan dalam siaran daring pada Senin (27/12).
Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran menurut Ramadhan sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.