Semarang, Gatra.com - Sebanyak 7.000 kiriman paket barang milik para pekerja migran Indonesia (PMI) masih tertahan atang ngendon di sejumlah gudang perusahaan jasa pengiriman paket di Jawa Tengah.
Hal ini terungkap saat Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah gudang perusahaan jasa pengiriman paket di Semarang, Sabtu (6/7).
Benny dan rombongan disertai petugas Bea dan Cukai melakukan sidak di PT MAJ Logistic Indonesia, PT Della Arka Mandiri, PT Trans Benua Logistics, dan PT Berkah Berkawan Logistics.
Menurut Benny semula jumlah paket barang milik pekerja PMI asal Jateng yang tertahan mencapai 60.000 lebih karena terkena ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag) Nomor 36/2023.
“Setelah Permendag 36/2023 direvisi, kemudian dari 60 ribu koli atau dos yang tertahan itu, sebagian besar sudah bisa keluar untuk dikirimkan ke alamat tujuan. Tinggal sekitar tujuh ribuan paket yang belum terkirim,” ujarnya.
Dari 7.000 paket itu, ada 2.000 paket masih ada di PT MAJ Logistik, yang saat ini masih dalam proses rontgen (x-ray) sudah selesai dan sudah disortir.
“Jadi kunjungan saya ini membuktikan masih ada 2.000 koli atau dos paket. Kami meberikan ultimatum agar seminggu ke depan harus selesai dikirimkan. Kalau tidak segera dikirimkan, maka saya merekomendasikan agar izin usahanya dicabut,” tandasnya.
Benny menjelaskan paket barang dari PMI yang bekerja di luar negeri tersebut dikirimkan kepada keluarganya di berbagai daerah di Jawa Tengah, namum belum bisa terkirim ke alamat tujuan karena terkena Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Barang Impor.
Akibatnya paket barang tertahan di perusahaan jasa titipan selama lebih dari enam bulan karena merupakan kiriman dari PMI yang dianggap tidak prosedural yakni bekerja di luar negeri tanpa tercatat di BP2MI serta portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri, sehingga Bea Cukai belum bisa melepas paket ke alamat tujuan.
“Setelah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 direvisi ke dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor paket barang kiriman dari PMI bisa dikirimkan ke alamat tujuan,” ujar Benny.
BP2MI, lanjut Benny telah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Luar Negeri paket bisa dikeluarkan dengan syarat PMI non prosedural secara sukarela mendaftarkan diri ke portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri dan Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
“Seharusnya sudah tidak ada masalah. Perusahaan jasa titipan bisa mengirimkan barang-barang milik PMI ke alamat tujuan.” katanya.
Sementara, Direktur PT MAJ, Budianto menyatakan kesiapannya siap untuk mengirimkan paket milik PMI ke alamat yang dituju setelah persyaratan terpenuhi.
“Pada prinsipnya gudang kami sudah banyak paket milik PMI yang sudah keluar. Sudah diizinkan Bea Cukai untuk lembur agar pengiriman cepat selesai,” ujarnya.
Budianto menambahkan dari 15.000 paket milik PMI yang dikirmkam melalui PT MAJ tinggal tersisa 2.000 masih dalam proses ke luar.
Aktivis PMI menyatakan, telah menyampaikan kepada para PMI non presedural agar segera mendaftarkan diri ke portal Peduli WNI supaya paket barang bisa keluar.
“Ternyata masuk ke portal Peduli WNI sulit, karena sumber daya manusia dari BP2MI terbatas. Ini agar dicarikan jalan keluar,” katanya.