Home Hukum KPK Duga Ada Kesepakatan Khusus Pencairan Dana DAK dan DID Kota Balikpapan

KPK Duga Ada Kesepakatan Khusus Pencairan Dana DAK dan DID Kota Balikpapan

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat (18/3) di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Para saksi yakni mantan Wali Kota Balikpapan H.M Rizal Effendi, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid Muh. Fadli, Kepala BPKAD Kota Balikpapan Madram Muchyar, dan Kadis PU Kota Balikpapan 2012-2018 Tara Allorante.

Selain itu saksi dari pihak swasta adalah Pahala Simamora dan Mohammad Suaidi.

“Para saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi terkait dengan pengurusan usulan dana DAK dan DID Kota Balikpapan yang diduga ada kesepakatan tertentu dengan pihak yang terkait dengan perkara ini agar usulan hingga pencairan kedua dana dimaksud segera diproses,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/3).

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2017-2018.

Meski demikian pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ali.

Penyidikan kasus itu adalah pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di sejumlah kabupaten dan kota.

174