Home Ekonomi Kemnaker: Pengusaha Harus Bayar Penuh THR, Terlambat Didenda 5%

Kemnaker: Pengusaha Harus Bayar Penuh THR, Terlambat Didenda 5%

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 Hijriah untuk memastikan pengusaha menunaikan kewajiban kepada buruh atau pegawainya.

“Untuk kepentingan itu, Kementeian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR?” kata Ida Fauziah, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dalam konferensi pers virtual pada Jumat (8/4).

Posko ini juga dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan terkait pembayaran THR keagamaan tahun 2022. Sesuai ketentuan, THR harus sudah dibayarkan penuh kepada buruh atau pegawai paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2022. Jika terlambat membayar maka dikenakan tambahan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Pelaksanaan Posko THR ini melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker. Di posko ini, petugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya kepada pihak yang membutuhkan, baik pengusaha maupun buruh atau pekerja.

“Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh secara daring atau online malalui poskothr.kemnaker.go.id mulai hari ini, 8 April sampai 8 Mei tahun 2022,” ujarnya.

Meski demikian, petugas Posko THR juga melayani pihak yang akan menyampaikan pengaduan atau konsultasi secara luring. Menurutnya, posko ini menyatu dengan fasilitas Pegawai Pengelola Informasi dan Data (PPID) Kemenaker.

“Tetap kami akan memfasilitasi, baik pengusaha atau pekerja jika ingin melakukan pengaduan scecara langsung. Namun kalau lihat dari data, memang total Posko THR 2022 lebih banyak teman-teman memanfaatkan posko secara onine,” katanya.

Dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, masing-masing provinsi menerapkan dan membentuk posko THR melalui webisite posko thr.Kemnaker.go.id. “Jadi ini akan terintegrasi dalam website ini,” ucapnya.

Menurutnya, Posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dilaksanakan oleh pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Adanya posko THR tahun 2022 ini dapat berjalan sesuai mekanisme dan perudang-undangan yang tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan, baik untuk pekerjaan maupuan pengusaha,” katanya.

Pengawas ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan ini kepada gubernur, bupati, wali kota untuk penegakan hukum selanjunya sesuai perundang-undangan.

Sedangkan untuk penyelenggaraan Posko THR 2021, lanjut Ida, berdasarkan laporan waktu itu dilaksanakan tanggal 20 April sampai 12 Mei. Waktu itu tercatat ada 2.897 laporan, terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

Ida menyebutkan, dari data tersebut, setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan melihat kelengkapan data, duplikasi, dan revisi pengaduan maka diperoleh aduan sejumlah 444 kasus THR.

Ia mengimbau para pengusaha harus membayarkan penuh THR kepada buruh atau pegawainya sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan untuk memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya, dalam hal ini Idulfitri 1443 Hijriah.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” katanya.

96