Home Hukum Kapolri: Istri Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Ini

Kapolri: Istri Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Ini

Jakarta, Gatra.com - Istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi (PC) akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini. Sebelumnya, ia telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Informasi mengenai pemeriksaan terhadap Putri ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan,” ucap sigit dalam ruang rapat komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Dalam kesempatan tersebut, Sigit mengatakan bahwa terdapat 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka disangkakan Pasal 340 sub Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi persnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua (Brigadir J) yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di kediaman dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Penyidik telah melakukan penyidikan mendalam, penyidik telah menetapkan sodara pc menjadi tersangka,” ujar Agung dalam Konferensi Persnya di Bareskrim, Jakarta, Jumat (19/8).

Penyidik telah melakukan gelar perkara, ada dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi , yang kedua alat bukti elektronik berupa CCTV di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP.

“Inilah yang menjadi bagian dari pada barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," imbuh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

70