Jakarta, Gatra.com – Proyek pengendali banjir di Jakarta yakni terowongan terpadu atau dikenal Jakarta Integrated Tunnel (JIT) telah disetujui untuk dilanjutkan pengerjaannya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Persetujuan tersebut tercantum dalam surat nomor SA.04.03-Mn/1503 tanggal 13 September 2021 terkait gagasan PT Antaredja Mulia Jaya (PT AMJ) terhadap pembangunan infrastruktur untuk dilanjutkan ke studi kelayakan (feasibility study).
Komisaris Utama PT Antaredja Mulia Jaya (AMJ), Wibisono menyatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Menteri PUPR terkait persetujuan kelanjutan pembangunan proyek JIT. Menurutnya, merujuk tanggal surat persetujuan sudah diberikan Kementerian PUPR sejak tahun lalu. Hanya saja terdapat kendala teknis dalam hal pengarsipan sehingga surat baru diterima pihaknya baru-baru ini.
“Saya sangat berterima kasih kepada Pak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang telah mengizinkan untuk buat studi pendalaman (feasibility study) agar proyek ini bisa sedang dijalankan,” ujar Wibisono dalam keterangannya di Jakarta belum lama ini.
Selanjutnya, pihaknya akan segera menyusun studi kelayakan mendalam atau membuat bankable FS agar bisa direview nilai investasi terbaru. Sebelumnya, PT AMJ telah melakukan pra studi kelayakan (Pra FS) dengan menggandeng konsultan lokal PT Perentjana Djaya dan konsultan dari luar negeri Gezhoba China serta sudah melakukan kajian cepat bersama dari Kementerian PUPR.
Karena itu, proyek ini sudah disetujui untuk dilanjutkan. Diketahui, JIT adalah solusi untuk pengendalian banjir dan kemacetan di Jakarta. Terdapat empat fungsi dari JIT. Di antaranya pengendali banjir, jalan tol, bahan baku air bersih dan menghasilkan listrik (PLTMH). Proyek JIT ditaksir menelan biaya sebesar US$3 billion atau 40 triliun rupiah. Proyek ini memiliki dua ruas, yaitu ruas Balekambang-Manggara dan ruas Ulujami-Tanah Abang dan bagian dari proyek 6 ruas tol dalam kota.
Proyek ini sudah dilakukan studi sejak 2013 pada masa Kementerian PUPR dijabat oleh Joko Kirmanto, dan telah mendapatkan izin prinsip saat gubernur DKI masih dijabat Joko Widodo.
“Semoga proyek JIT bisa berjalan dengan lancar, karena sejak awal proyek ini tidak memakai dana APBN dan PT AMJ sudah menandatangani kontrak kerja sama dengan investor dari Korea Selatan,” pungkas Wibisono.