Home Hukum Tidak Profesional Tangani Penembakan Brigadir J, Kombes Murbani di Sidang KKEP

Tidak Profesional Tangani Penembakan Brigadir J, Kombes Murbani di Sidang KKEP

Jakarta, Gatra.com - Polri terus menggelar sidang Komisi Kode EtikPolri (KKEP) terhadap anggota yang tidak profesional dalam menangani kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J. 

Giliran Kabag Renmin Divpropam Polri, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) disidang hari ini, Rabu (28/9).

"Update berikut sidang KKEP Kombes MBP, agenda sidang direncanakan hari ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (28/9).

Baca Juga: Daftar Nama 24 Personel Yang Dimutasi Kapolri

Ramadhan mengatakan sidang etik digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

Ramadhan tak membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kombes Murbani dalam menangani kasus penembakan Brigadir J. Brigadir J ditembak mati mantan atasannya, Ferdy Sambo, yang telah dipecat dari Polri.

Baca Juga: Sakit Lagi Pasca Operasi, Sidang KKEP AKBP Arif Rahman Ditunda

"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ungkapnya.

Kombes Murbani dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Hasil Sidang KKEP, Kombes Agus Nur Patria Dipecat Tidak Hormat, Ditahan 28 Hari

Ada 35 anggota yang masuk daftar melanggar etik kasus penembakan Brigadir J. Sebanyak 16 anggota Polri telah disidang. Sisa 19 orang lagi yang akan menjalani sidang KKEP. Polri berkomitmen segera menuntaskan sidang etik tersebut.

83