Home Hukum Guru Besar Uncen Kritik Permintaan Keluarga Lukas Enembe Diperiksa di Lapangan Terbuka

Guru Besar Uncen Kritik Permintaan Keluarga Lukas Enembe Diperiksa di Lapangan Terbuka

Jakarta, Gatra.com - Pihak keluarga Lukas Enembe memastikan bahwa Lukas tidak akan ke Jakarta untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sakit. Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona bahkan menyebut, massa pendukung Lukas Enembe meminta pemeriksaan terhadap Pak Lukas dan keluarga oleh KPK dilakukan di lapangan terbuka agar bisa disaksikan.

Mengkritisi hal tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof. Melkias Hetharia mengatakan, permintaan tersebut tidak sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di negeri ini.

“Jadi, untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara,” ujar Melkias dalam keterangan yang diterima, Minggu (9/10/2022).

Dijelaskan, bahwa Indonesia memiliki hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Proses hukum yang berlangsung dalam rangka penyelesaian masalah korupsi di Papua termasuk Lukas Enembe semuanya berjalan menurut hukum acara yang ada. KPK, pinta Prof. Melkias, perlu bekerja secara profesional, dan menyidik perkara sesuai dengan hukum yang ada, lalu menegaskan bahwa semua prosedur itu bisa menjamin keadilan bagi tersangka.

“Biarlah aturan hukum ditaati oleh semua pihak, karena kita hidup dalam suatu negara dan negara ini adalah negara hukum sehingga semua orang harus mematuhi hukum,” kata Melkias.

Melkias melanjutkan, sebagai warga negara harus tunduk dan taat pada hukum. “Jadi kita semua harus tunduk kepada aturan-aturan itu. Dan semua aturan itu tanpa kecuali berada dalam kehidupan kita secara simultan, berlaku secara bersama-sama. Maka mau tidak mau kita harus mentaati semua hukum yang ada,” ungkap Prof. Melkias.

Melkias menegaskan, bahwa korupsi adalah sebuah tindakan tercela yang harus dihukum dan dihindari. Karena korupsi menyebabkan kesengsaraan dan kehancuran suatu bangsa. Namun dalam penanganannya, hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan universal harus dijunjung tinggi.

Bagi Melkias, dalam proses penegakan hukum, hak asasi manusia memang tidak boleh dilanggar.n“Silahkan KPK melaksanakan tugasnya, namun harus dijalankan secara profesional sehingga dalam penegakan itu ada keadilan prosedural yang perlu diperhatikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," bebernya.

Prof. Melkias juga menyitir soal gonjang-ganjing para Pemimpin di Pusat dengan Penasehat Hukum Lukas Enembe. Dirinya mengimbau agar masing-masing pihak harus profesional.

“Kalau masalah gratifikasi 1 miliar, ya itu saja yang dibicarakan, kenapa melebar ke mana-mana. Penasehat hukum harusnya fokus ke satu miliar itu. Komentari itu saja. Tidak usah bawa ke ranah politik. (Mereka) bukan penasehat politik, tapi penasehat hukum, supaya tidak menimbulkan gesekan-gesekan ke mana-mana,” sebut Melkias.

Mengenai alasan kesehatan yang menjadi dalih Lukas Enembe tidak dapat memenuhi panggilan KPK, menurut Melkias, KPK memiliki akses untuk mempelajari rekam medis Lukas Enembe di rumah sakit di Singapura. Dan dokter di Singapura yang menangani Lukas bisa menjadi mediator untuk menengahi persoalan yang belakangan ini terus mencuat antara KPK dan Kuasa Hukum Lukas Enembe.

“Saya kira jalan yang terbaik adalah KPK dapat bekerja sama dengan tim dokter di Singapura yang mengetahui rekam medis Lukas Enembe secara pasti. Kalau dokter yang masuk di tengah mungkin kita akan terlepas dari kepentingan-kepentingan lainnya,” kata Prof Melkias.

249