Home Hukum KPK Tegaskan Pemeriksaan Lukas Enembe di Papua Sesuai KUHAP

KPK Tegaskan Pemeriksaan Lukas Enembe di Papua Sesuai KUHAP

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kedatangan Tim Penyidik KPK ke kediaman Lukas Enembe di Papua guna pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka.

KPK sebelumnya telah melakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan JPU, seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan "Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya'," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11).

Hadirnya KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius lembaga antirasuah untuk menuntaskan perkara ini. Adapun keikutsertaan pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK.

"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," ujar Ali.

Sebelumnya saat pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya pada Kamis (3/11), dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri dan Tim Penyidik yang didampingi Tim Dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memeriksa kondisi kesehatan Gubernur Papua tersebut.

Firli menegaskan, kedatangan Tim KPK selama 1,5 jam di kediaman Lukas yang bertempat di Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura Papua adalah semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Meski demikian, dalam prosesnya KPK juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.

“Kita ingin melakukan penegakan hukum dengan berdasar pada asas tugas pokok KPK, yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM. Kita juga ingin mewujudkan tujuan penegakan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan juga kemanfaatan dalam setiap penanganan perkara,” kata Firli.

125