Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, pada Jumat (2/12). Sidang tersebut akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Hanya terdakwa Arif Rachman," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi pada Jumat (2/12).
Baca Juga: Ajukan Eksepsi, Pengacara Arif Rahman Arifin Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
Berdasarkan informasi, akan ada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Keduanya adalah Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Saripul dan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Radite Hernawa.
Adapun, Arif Rachman Arifin dalam surat dakwaannya disebut telah merusak atau mematahkan laptop yang menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin Bingung, Soroti Pernyataan Saksi yang Berubah-ubah
Diketahui, rekaman itu disebut-sebut menangkap serangkaian adegan sepanjang peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/7) silam.
Atas tindakan tersangka Arif didakwakan atas perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan Brigadir J, bersama dengan enam anggota Polri lainnya. Keenam terdakwa itu antara lain, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Ketujuhnya tersangka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.