Home Nasional Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Peneliti: Tahan Dulu

Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Peneliti: Tahan Dulu

Jakarta, Gatra.com - Wacana perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) menjadi proporsional tertutup sedang ramai dibicarakan. Hal ini tidak terlepas dari adanya upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan aturan pemilu yang ada.

Dua kader partai politik (parpol) sedang mengajukan uji materi ke MK terhadap sistem proporsional terbuka agar menjadi proporsional tertutup. Selain itu, beberapa kali, PDI Perjuangan juga mengambil sikap mendukung terhadap sistem proporsional tertutup.

Peneliti Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana mengatakan bahwa perubahan sistem pemilu bisa dilakukan. Namun, ia mengatakan bahwa saat ini bukan momen yang tepat untuk menerapkannya.

"Saya sampaikan bahwa dalam kondisi hari ini, ditahan dulu diskusinya meskipun ada pengajuan di MK. Alangkah baiknya karena kita ingin meminta penyelenggaraan pemilu fokus saja pada tahapan yang berlangsung. Perubahan apapun, implikasinya akan berdampak pada peserta," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Proyeksi Politik 2023, Membaca Arah Pemilu 2024: Terbuka Atau Tertutup?" yang digelar secara hybrid, Rabu (4/1).

Menurutnya, sistem pemilu manapun yang diterapkan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun, untuk pembahasan perubahan sistem di saat proses penyelenggaraan pemilu sudah berlangsung, merupakan situasi yang tidak ideal?

"Saya punya pandangan, lebih baik ini ditahan dulu. Ini sudah masuk 2023. Nanti, setelah 2025, pembahasan gimana akan dibahas bersama," lanjutnya.

Dalam konteks penyelenggaraan pemilu selama ini, masih banyak hal yang perlu direformasi, termasuk sistem lembaga ketatanegaraan. Untuk itu, ia menilai perbaikan menjadi hal yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Selain itu, adanya kehawatiran terkait dengan praktik judciailisasi politik juga ia jabarkan. Adit menyatakan bahwa praktik ini dilakukan oleh pihak yang punya kepentingan, sehingga judicial review dipolitisasi untuk kepentingannya sendiri.

"Problemnya adalah dampak judicial review sangat parsial karena yang ditargetkan hanya pasal tertentu. Yang kita bicarakan sistem pemilu, itu tidak bisa bicara parsial. Sistem mengatur hulu-hilir dalam pelaksanaan pemilu," paparnya.

Dengan dampaknya yang bisa mengubah keseluruhan jalannya proses penyelenggaraan pemilu yang sudah berlangsung, ia menilai bahwa perubahan sistem pemilu tidak dilakukan sekarang. Terlebih, perubahan ini akan berdampak seluruhnya kepada penyelenggara, peserta, hingga pemilih yang selama ini sudah disiapkan menggunakan sistem proporsional terbuka.

197