Home Hukum 5 Poin Pembelaan Kuat Ma'ruf dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

5 Poin Pembelaan Kuat Ma'ruf dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, telah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (24/1) silam. Pleidoi tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas tuntutan pidana penjara 8 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya dalam persidangan Senin (16/1) silam.

Dalam nota pembelaan tersebut, Kuat Ma'ruf membacakan sejumlah poin pembelaan untuk dapat meringankan posisinya dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Kelimanya telah Gatra.com rangkum sebagai berikut:

Baca Juga: Mengaku Percaya dan Hormat pada Sambo, Bharada E: Ternyata Saya Diperalat

1. Mengaku Tak Tahu Brigadir J Akan Tewas

Kuat Ma'ruf menegaskan bahwa ia tidak bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia bahkan mengaku tak mengetahui peristiwa yang akan terjadi pada Jumat (8/7) silam itu, yang akhirnya berbuntut pada tewasnya Brigadir J.

"Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 juli 2022," ujar Kuat Ma'ruf ketika membacakan nota pembelaannya dalam persidangan hari ini, Selasa (24/1).

2. Mengaku Tak Bawa Pisau ke Rumah Duren Tiga

Kuat Ma'ruf menepis salah satu poin dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengklaim Kuat Ma'ruf telah mempersiapkan pisau dari Magelang, Jawa Tengah, dan bahkan turut dibawanya ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Padahal, di dalam persidangan, sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," tepis Kuat.

Baca Juga: 10 Poin Yang Ferdy Sambo Ajukan Kepada Hakim di Sidang Pleidoi

3. Jelaskan Alasan Tutup Pintu dan Jendela Rumah Duren Tiga

Kuat Ma'ruf juga menepis klaim JPU yang menyatakan bahwa ia ikut melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J, yang didasari tindakannya untuk menutup pintu dan jendela rumah tersebut. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan rutinitas Kuat dalam kesehariannya sebagai asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.

"Tuduhan berikutnya, saya dituduh ikut merencanakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua, karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART (Asisten Rumah Tangga). Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?" ucap Kuat Ma'ruf, dalam persidangan tersebut.

4. Sebut Brigadir J Orang Baik dan Bersumpah bahwa Ia Bukan Orang Sadis

Kuat Ma'ruf bersumpah bahwa ia bukan orang yang tega untuk membunuh orang lain. Terlebih, menurut Kuat, Brigadir J merupakan sosok yang baik dan bahkan pernah membantunya ketika putra Hutabarat itu masih hidup.

"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ujar Kuat.

Kuat pun menyatakan bahwa Brigadir J pernah menolong keluarganya saat Kuat dalam posisi kesulitan finansial, di mana saat itu ia tak mampu membayar biaya sekolah anaknya.

"Almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan, saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya, karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ini 4 Poin Pleidoi Ricky Rizal, Singgung Soal Rencana Tabrakkan Mobil

5. Tetap Ikuti Proses Persidangan Meski Tak Pahami Dakwaan

Dalam nota pembelaannya itu, Kuat juga mengaku tak memahami proses persidangan atas perkara yang saat ini tengah menjeratnya. Namun demikian, ia tetap berusaha menjalani seluruh proses tersebut sebagaimana seharusnya, meski tak tahu apa yang membuatnya dituding turut serta dalam merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Walaupun [begitu], saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," ujar Kuat.

Untuk diketahui, JPU sebelumnya melayangkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun untuk Kuat Ma'ruf. JPU pun menuntut majelis hakim untuk menyatakan bahwa Kuat Ma'ruf telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

151