Home Hukum Bareskrim Nilai Adanya Perbedaan Penjelasan antara BPOM Dengan Labkesda

Bareskrim Nilai Adanya Perbedaan Penjelasan antara BPOM Dengan Labkesda

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri menyebut terdapat sejumlah perbedaan penjelasan antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), yang berada di bawah Dinas Kesehatan dalam kasus baru gagal ginjal akut anak di DKI Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Selain melakukan pemeriksaan saksi, ia mengaku masih menunggu hasil laboratorium dari sampel obat sirop yang telah dikirimkan.

"Terkait dengan adanya hasil laboratoriumnya, karena ini masih ada perbedaan pandangan nih. Informasi awal seperti ini, informasi baru seperti ini," jelasnya kepada wartawan, Jumat (10/2).

Baca Juga: Polri Segera Limpahkan Kasus Gagal Ginjal Akut, Tersangkanya Masih Berkeliaran

“Perbedaan penjelasan-penjelasan yang kita terima informasinya, baik dari Labkesda baik dari BPOM, sehingga kita akan telusuri dari awal,” katanya tanpa menjelaskan detail apa perbedaan yang dimaksud.

Pipit mengatakan pihaknya masih mendalami apakah masih ada keterkaitan antara kasus gagal ginjal yang lama, dengan temuan dua kasus terbaru tersebut.

Baca Juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Kondisinya Sangat Berat

"Pemeriksaan kita berjalan terus, termasuk dengan kasus yang lama maupun kasus baru. Karena itu masih ada korelasi ya, apakah ada korelasi atau tidak," kata jenderal bintang satu itu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya mengatakan pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang meninggal dunia di DKI Jakarta sempat mengonsumsi obat sirop merek Praxion.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut pasien meninggal tersebut sempat mengalami gejala batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil alias anuria.

Baca Juga: Lagi Kasus Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Buka Suara

"Satu kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia satu tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirop penurun demam yang dibeli di apotek dengan merek Praxion," kata Syahril dalam keterangan tertulisnya.

Beberapa waktu kemudian, BPOM menyatakan obat Praxion itu aman dari kandungan EG dan DEG, yang selama ini disebut sebagai larutan penyebab terjadinya kasus-kasus gagal ginjal akut.

101