Home Hukum Masa Depan Richard Eliezer di Polri akan Ditentukan di Sidang Etik

Masa Depan Richard Eliezer di Polri akan Ditentukan di Sidang Etik

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan bersalah di kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus itu, Bharada E divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dengan sanksi itu, muncul pertanyaan soal bagaimana kemungkinan Bharada E tetap menjadi bagian dari Polri. Hingga saat ini, Bharada E masih berstatus sebagai polisi karena belum disanksi pemecatan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut masa depan Bharada E di Korps Bhayangkara akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Mahfud MD: Allhamdulilah

"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Gatra.com, Rabu, (15/2).

Tanpa ingin mendahului internal Polri, Poengky menyebut, Kompolnas meyakini komisi etik Polri akan memperhatikan posisi Bharada E yang menjalankan perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.

"Tetapi kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini," ujar Poengky.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Bui, Pengacara: Kita Speechless

Namun, saat disinggung mengenai ada tidaknya aturan yang berisi minimum sanksi pidana bagi anggota Polri yang diizinkan kembali bergabung menjadi bagian Korps Bhayangkara, Poengky tak bisa memastikannya.

Namun, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap), menurut Poengky, tak tertulis sanksi pidana minimal. "Seingat saya tidak ada," katanya.

Kompolnas, kata dia, juga menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin jalannya sidang pembunuhan Brigadir J. Poengky percaya, persidangan memberikan vonis berdasarkan fakta dan seluruh alat bukti yang ada.

Baca Juga: Masih Pelajari Pertimbangan Hakim, Kejagung Hargai Vonis Bharada E

Pengky juga menyinggung soal seorang Tamtama yang merupakan posisi terendah di Kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan terendah di Tamtama, apalagi berdinas pada Brimob yang rantai komandonya sangat tegas.

"Tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang Jenderal. Tetapi ketika Eliezer mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dan berjanji untuk jujur mengungkap kasus ini di hadapan penyidik dan Kapolri, maka kami yakin arah pengungkapan kasus ini akan lancar hingga ke persidangan. Terbukti ketika di persidangan Eliezer berkata jujur dan mengakui kesalahannya," ucap Poengky.

Vonis rendah itu, kata Poengky, juga karena adanya faktor permintaan maaf yang tulus dari Eliezer kepada pihak keluarga Brigadir J. "Eliezer juga memohon maaf dengan tulus kepada orang tua almarhum Yosua, dan orang tua Yosua juga memaafkan. Hal tersebut menjadikan dukungan masyarakat yang luar biasa kepada Eliezer," ujarnya.

131