Home Hukum Ricky Rizal Banding Vonis 13 Tahun Bui

Ricky Rizal Banding Vonis 13 Tahun Bui

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Ricky Rizal telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonisnya 13 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigari J.

"Sudah [diajukan], per hari ini," ujar Kuasa Hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega saat dihubungi pada Kamis (16/2).

Baca Juga: Divonis 13 Tahun Bui, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga telah mengonfirmasi bahwa terdakwa Ricky Rizal telah mengajukan upaya hukum banding pada Kamis ini, bersama dengan pengajuan permohonan banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Pengajuan banding tersebut, untuk terdakwa KM [diajukan] pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Dengan demikian, selain Ricky Rizal, ada tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya yang juga telah mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.

Ketiganya adalah Ferdy Sambo yang dijatuhi putusan pidana mati, Putri Candrawathi yang dijatuhi pidana 20 tahun bui, serta Kuat Ma'ruf yang dijatuhi pidana 15 tahun bui.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Bui

Keempatnya, bersama dengan Richard Eliezer alias Bharada E telah dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana yang telah menewaskan Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah merintangi penyidikan (obstruction of juatice) pembunuhan Brigadir J, yakni telah menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

57