Jakarta, Gatra.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan terkait penyitaan handphone Juru Bicara Utama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Hakim Tunggal Delta Tamtama dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/2).
Hakim mengatakan, permohonan pelimpahan tugas Ketua Hakim PN Jaksel kepada Wakil Ketua untuk menandatangani surat penyitaan terhadap handphone, simcard, email, dan Instragram Aiman dilakukan karena saat itu ada penugasan teknis dalam badan teknis pengadilan. Sehingga, surat penyitaan terhadap sejumlah barang bukti tetap sah.
Hakim menyatakan, penyitaan kepada sejumlah barang bukti tetap sah karena diperlukan untuk memperjelas pokok perkara yang diduga oleh Aiman.
Hakim juga mengatakan, status Aiman sebagai wartawan tidak dapat dibuktikan di tahap praperadilan karena hal tersebut sudah masuk ke materi perkara.
Seperti yang diketahui, Aiman Witjaksono saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks tentang ketidaknetralan aparat kepolisian dalam Pemilu 2024.