Home Lingkungan Penyidik Gakkum LHK Tangkap Perambah Tahura Bukit Mangkol di Babel

Penyidik Gakkum LHK Tangkap Perambah Tahura Bukit Mangkol di Babel

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) telah menangkap dan menahan H alias A (40), terduga pelaku perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada 20 Februari 2023 lalu.

Berdasarkan hal tersebut, pelaku terbukti telah melanggar norma Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni "Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah."

Saat ini, tersangka H alias A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.

Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyebut bahwa tindakan tegas terhadap pelaku perusakan dan atau perambahan kawasan hutan harus dilakukan agar mereka jera. Penindakan terhadap tersangka H alias A ini harus menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku lainnya.

“Kami harapkan H alias A dapat dihukum maksimal agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/3).

Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol memiliki peran penting untuk perlindungan kekayaan hayati, sebagai pengendali resapan air, serta mencegah terjadinya banjir dan kekeringan di daerah sekitarnya. Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangol dapat mengganggu kehidupan masyarakat disekitar Tahura Bukit Mangkol, termasuk masyarakat Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

“Merusak dan/atau merambah kawasan hutan konservasi yang mengancam kehidupan masyarakat untuk keuntungan pribadi adalah kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol ini, sudah beberapa kasus telah kami tindak tegas,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan baru di Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Gakkum LHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan.

Hasilnya, telah ditemukan bekas aktivitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol. Lebih lanjut, bersadarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan, tersangka H alias A (40) telah melakukan perusakan atau perambahan Kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar 2 Ha dan 5 Ha,” jelas Yazid.

99