Home Hukum Rektor UMJ Minta Polri Periksa Atasan AP Hasanuddin terkait Pengancaman Pembunuhan terhadap Warga Muhammadiyah

Rektor UMJ Minta Polri Periksa Atasan AP Hasanuddin terkait Pengancaman Pembunuhan terhadap Warga Muhammadiyah

Jakarta, Gatra.com - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murod, berharap pihak Kepolisian terus mengusut kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.

Pasalnya, kata dia, pengancaman yang ditulis Andi berawal dari unggahan akun Facebook seorang peneliti BRIN lainnya, yaitu Thomas Djamaluddin terkait perbedaan 1 Syawal antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Ma'mun menyampaikan pernyataan tersebut setelah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Andi Pangerang di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/5).

"Saya berharap tidak berhenti di Mas Hasanuddin karena bagi saya, Mas Hasanuddin itu kan hanya karena reaksi juga terhadap status atasannya, begitu kan ya. Tentu saya kan memahami kalau Mas Hasanuddin yang statusnya yang komentarnya itu provokatif," kata Ma'mun.

"Saya kira itu juga lebih terpancing karena provokasi yang dilakukan oleh Prof. Thomas," sambungnya. Oleh karena itu, Ma'mun berharap penyidik tetap memintai keterangan Thomas.

"Mas Hasanuddin itu merespons dari Pak Thomas, saya kira penting lah Pak Thomas untuk dimintai keterangan juga," ujarnya.

Selain itu, Ma'mun juga menyampaikan dalam pemeriksaan tadi, ia mendapat l 18 pertanyaan terkait unggahan pengancaman yang dibuat Andi di akun media sosial Facebook Thomas. Dia mengaku dimintai keterangan sebagai saksi selama 2 jam serta diminta data tambahan terkait kasus itu.

"Terkait kronologi dari peristiwa itu, kemudian tentu karena posisi saya dianggap sebagai pemosting awal di Twitter itu ya," ujarnya.

Sebagai informasi, AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah pada Senin (1/5).

Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian, Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di akun sosial media Thomas.

Dalam tangkapan layar yang beredar di Twitter, Thomas merespons sebuah komentar dari Aflahal Mufadilah, yang menyebut bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran Idulfitri 2023.

"Ya. Sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis komentar Thomas Djamaluddin.

Masih dalam kolom komentar yang sama, muncul akun bernama AP Hasanuddin yang mendukung Thomas dan menyatakan kemarahan dan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Atas ancaman tersebut, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar AP Hasanuddin tersebut ke Bareskrim Polri.

43