Banjarmasin, Gatra.com - PT Travelindo, perusahaan biro perjalanan umrah dan haji khusus ternama di Kalimantan Selatan (Kalsel) sedang dilanda sengkarut. Uang jamaah yang disetor ke perusahaan, diduga disalahgunakan sang Direktur bernama Agus Arianto.
Karena tidak bisa berangkat ke tanah suci, calon jamaah menempuh jalur hukum. Status Agus Arianto kini Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Kalsel.
Mantan Direktur Travelindo, Supriadi kepada Gatra.com di Banjarmasin angkat bicara mengenai badai yang menggocang perusahaan yang pernah berkantor di Jalan Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur itu.
"Saya sejak 2016 tidak lagi menjabat direktur Travelindo, posisi digantikan adik saya Agus Arianto. Ditangan adik, saya harapkan Travelindo akan lebih baik lagi. Jadi semua perizinan sudah menggunakan namanya selaku direktur baru. Namun dalam perjalanan, amanah yang saya berikan disalahgunakan," bebernya, Kamis (18/5).
Dia sampaikan, klarifikasi sangat diperlukan agar calon jamaah dan masyarakat tahu bahwa dirinya bukan lagi menjabat direktur di perusahaan tersebut. "Agus sudah mulai bikin kesalahan pada tahun 2014 saat menjabat sebagai general manager. Dia memalsukan tandatangan saya," ujarnya.
Ternyata kesalahan Agus bukan itu saja. Supriadi merunut kenakalan lain, diantaranya melakukan mark-up tiket dan mengurangi biaya katering jamaah.
"Saya sudah kapok dengan saudara, adik saya empat orang, ada yang jadi direktur keuangan dan posisi penting lainnya. Saya salah prediksi, saya pikir saudara yang telah saya kuliahkan, saya kawinkan tidak akan ngakalin orang. Saya tegaskan, segala tuntutan hukum bukan lagi tanggung jawab saya," ucapnya lirih.
Meski demikian, Supriadi selaku mantan direktur tidak akan cuci tangan dan berjanji siap memberangkatkan semua calon jamaah yang mendaftar di bawah tahun 2016 kala dia masih menjabat sebagai direktur.
"Jamaah yang tidak berangkat semua korbannya Agus. Sedangkan yang mendaftar di bawah 2016 saya bantu memberangkatkan. Ada sekitar 50-an yang akan saya bantu berangkatkan secara bergiliran. Untuk tahun ini ada 22 jamaah yang akan berangkat tanggal 7 Juni mendatang. Bayanya saya subsidi U$9.500 dolar per jamaah. Padahal harga haji tahun ini di Banjarmasin U$17 ribu dolar," ungkapnya.
Pria yang akrab dipanggil Supri ini berujar, meskipun tidak lagi sebagai direktur, namun dirinya punya beban moral bagi calon jamaah yang daftar di bawah tahun 2016. "Saya punya tanggung jawab, meski tak pegang uangnya," tegasnya.
Supriadi menambahkan, untuk izin perusahaan sampai saat ini tidak dicabut, namun sejak tahun 2020 belum dilakukan perpanjangan.
Pengacara Supriadi, Purnama Kuriawan mengatakan, adanya isu miring terhadap kliennya tidak terbukti, karena masih punya itikad baik membantu memberangkatkan calon jamaah.
Dia juga menukil UU No: 40 Tahun 2007 Pasal 97 yang menyatakan bahwa yang bertanggungjawab terhadap perusahaan adalah direktur.
'Kami akan menempuh jalur hukum apabila ada isu miring yang menyerang atau menyudutkan Bapak Supriadi selaku klien kami," ingatnya.