Home Hukum Nurul Ghufron Sumringah Usai MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nurul Ghufron Sumringah Usai MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron bersyukur usai permohonan judicial review dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

"Tak lupa saya sampaikan terimakasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon Judicial Review saya," kata Ghufron saat dihubungi wartawan, Kamis (25/5).

Walau permohonan dirinya sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ghufron menyebut hal itu bukti kemewahan dalam berdemokrasi. Ghufron menganggap rintangan yang ia hadapi selama proses persidangan merupakan proses mencari keadilan.

"Ini bukti bahwa ketidak setujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun yang sebelumnya empat tahun.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan, Kamis (25/5).

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan, Kamis (25/5).

MK menilai, tujuan perpanjangan tersebut yakni guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

50