Blora, Gatra.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menemukan gudang tempat menyimpan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dua orang dimintai keterangan terkait gudang tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan adanya pengungkapan dilakukan pada hari Selasa (6/6). Saat ini Unit 1 Subdit IV Diteskrimsus Polda Jateng tengah meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang
"Benar, Petugas menemukan kegiatan penyimpanan BBM Bersubsidi jenis Biosolar di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, yang diduga Illegal, kata Iqbal melalui rilis yang diterima media, Senin (12/6). Saat ini masih proses meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang dan melengkapi alat butkti lain," jelas iqbal
Secara rinci Iqbal belum mau menjelaskan karena penyidik sedang bekerja melengkapi alat bukti lain. "Secepatnya bila sdh dirasa cukup alat bukti, pasti kami infokan ke rekan rekan media melalui Prescon, sabar ya mas," katanya.
Sementara itu, dari pantauan di lokasi, tempat yang diduga dijadikan tempat menimbun BBM ilegal berada di desa Gulingan, Kecamatan Blora kota. Tampak garis polisi masih terpasang di salah satu gudang.
Di lokasi juga terparkir tiga unit truk yang didalamnya ada tandon penampungan untuk BBM ilegal. Di lokasi juga terdapat beberapa alat bukti termasuk 12 tandon kapasitas 1.000 liter dengan isi total dari 12 tandon itu adalah 9 ribu liter.
Ketika wartawan mencoba mencari informasi ke sejumlah warga, mereka mengaku tidak tahu. "Tidak tahu mas, saya baru ini kesini," salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Iqbal belum menjelaskan detail kasus tersebut karena akan ada konfrensi pers. Sampai berita ini di turunkan ada dua orang yang dimintai keterangan yaitu pemilik gudang dan penjaga gudang.
Pasal yang digunkan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.