Home Hukum MK Putuskan Sistem Proporsional Pemilu Hari Ini

MK Putuskan Sistem Proporsional Pemilu Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengumumkan putusan atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada hari ini, Kamis (15/6). Putusan itu akan menentukan Pemilu 2024 mendatang akan digelar dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup.

"Kamis, 15 Juni 2023, 09.30 WIB. 114/PUU-XX/2022. Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [Agenda] pengucapan putusan," sebagaimana dikutip dari situs web MK RI, pada Kamis (15/6).

Gugatan uji materi itu diajukan ke MK oleh enam penggugat sejak November 2022 silam. Beberapa di antaranya datang dari partai politik. Keenam penggugat tersebut antara lain Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Diketahui, apabila MK memutuskan untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, maka masyarakat tak lagi dapat menentukan wakil rakyat secara personal. Pasalnya, berdasarkan buku Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD NRI 1945, dalam sistem ini rakyat hanya akan memilih partai politik dan wakil rakyat terpilih ditetapkan oleh partai berdasarkan nomor urut.

Sistem itu berbeda dengan sistem proporsional terbuka, yang memungkinkan pemilih dapat langsung memilih caleg sesuai dengan yang diinginkannya tanpa ditentukan partai politik.

133