Jakarta, Gatra.com- Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) terpilih Aceh Tamiang dari Partai PKS, Sofyan tiba di Bareskrim.
Caleg terpilih itu dibawa dari Aceh ke Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut soal kasus narkoba yang menjeratnya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pantauan Gatra.com dilokasi, Sofyan tiba sekitar pukul 16.30 WIB. Ia dibawa oleh sejumlah penyidik. Tampak Sofyan memakai baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.
Sofyan enggan berkomentar apapun soal kasusnya ketika ditanya oleh awak media.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5) di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (kg).