Home Nasional MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Tetap Coblos Caleg

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Tetap Coblos Caleg

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan untuk menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan demikian, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang akan digelar dengan sistem proporsional terbuka.

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Anwar mengatakan, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara Hakim Konstitusi dalam mengambil keputusan terkait sistem proporsional pemilu itu. Adapun, perbedaan pendapat itu ditunjukkan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Baca Juga: MK Putuskan Sistem Proporsional Pemilu Hari Ini

"Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda [atau] dissenting opinion," kata Anwar Usman.

Dalam perbedaan pendapat itu, Arief Hidayat menyebut bahwa isu hukum utama dalam permohonan para pemohon, harus dilihat berdasarkan perspektif ideologis-filosofis dan sosiologis-yuridis mengenai sistem demokrasi Pancasila.

Adapun, gugatan uji materi itu diajukan ke MK oleh enam penggugat sejak November 2022 silam dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022. Keenam penggugat itu antara lain Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Baca Juga: Pengamat: Sistem Proporsional Terbuka Tidak Terjadi Begitu Saja

Untuk diketahui, dengan keputusan MK untuk tidak mengubah sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, maka masyarakat akan tetap dapat memilih langsung calon anggota legislatif (caleg) sesuai dengan yang diinginkannya tanpa ditentukan partai politik.

Hal itu berbeda dengan sistem proporsional tertutup, di mana masyarakat tak lagi dapat menentukan wakil rakyat secara personal. Pasalnya, dalam sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya akan memilih partai politik dan wakil rakyat terpilih ditetapkan oleh partai berdasarkan nomor urut.

129