Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. MK merespons atas dalil para pemohon yang menyinggung terjadinya perluasan potensi politik uang (money politic), dan tindak pidana korupsi apabila pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, pihak MK berpendapat bahwa potensi praktik politik uang akan tetap ada dalam sistem pemilu apapun, termasuk sistem proporsional terbuka ataupun tertutup.
"Misalnya, dalam proporsional dalam daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elite partai dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara, untuk berebut 'nomor urut calon jadi', agar berpeluang atas keterpilihan semakin besar," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pengucapan putusan, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Baca Juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Tetap Coblos Caleg
Dengan kata lain, pada sistem proporsional tertutup, potensi politik uang cenderung terjadi di kalangan internal partai. Utamanya, dalam hal pembelian nomor urut caleg, jual beli kandidasi, ataupun nomor urut (nomination buying).
Saldi mengatakan, potensi politik uang juga tak dapat luput dari sistem proporsional terbuka. Dalam sistem itu, praktik politik uang berpotensi dilakukan oleh bakal caleg dan caleg yang memiliki sumber daya finansial besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi para pemilih.
Oleh karena itu, MK pun menyarankan tiga langkah konkret untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilu. Langkah konkret itu harus dilakukan secara simultan untuk menuai hasil.
Baca Juga: Pengamat: Sistem Proporsional Terbuka Tidak Terjadi Begitu Saja
MK menyarankan agar partai politik dan caleg untuk memperbaiki dan meningkatkan komitmen dalam menjauhi untuk tidak terjebak dalam praktik politik uang, pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, MK juga meminta agar penegakkan hukum dapat benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran dalam pemilu, utamanya yang berkenaan dengan politik uang.
Baca Juga: MK Nilai Sistem Pemilu Terbuka Tak Kurangi Peran Sentral Partai Politik
Di samping itu, pemerintah dan pihak penyelenggara pemilu juga dinilai harus ikut andil dalam memberikan kesadaran dan pendidikan politik, untuk tidak menerima dan mentoleransi praktik politik uang yang merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis.