Home Sumbagsel Beroperasi di Luar Jadwal, Truk Batu Bara yang Lewat Jalinteng Bakal Dikandangkan

Beroperasi di Luar Jadwal, Truk Batu Bara yang Lewat Jalinteng Bakal Dikandangkan

Muara Enim, Gatra.com - Kisruh perlintasan angkutan batu bara di jalan lintas kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel), yang sempat menuai protes masyarakat akhirnya menemui titik terang.

Mediasi masyarakat di Kelurahan Kecamatan Lawang Kidul dengan pihak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan transportir batu bara tersebut difasilitasi Pemkab Muara Enim.

Hasil kesepakatan dalam mediasi tersebut, angkutan batu bara boleh melintas di Jalinsumteng mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Apabila ada truk batu bara beroperasi di luar jam tersebut maka risikonya akan langsung ditangkap.

Sekda Muara Enim, Yulius, mengatakan, terkait CSR akan dievaluasi dalam waktu satu pekan. Kemudian, mulai Rabu malam jalan sudah dibuka untuk angkutan batu bara.

"Dari hasil mediasi lanjutan tersebut, menghasilkan beberapa kesepakatan di antara mereka, yaitu dalam penyelesaian permasalahan operasional angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional dalam wilayah Kecamatan Lawang Kidul," ujarnya.

Adapun hasil kesepakatan tersebut, yakni pembangunan jalan khusus batu bara menjadi komitmen pihak perusahaan dan Pemkab Muara Enim. Selama ini, yang melintasi IUP PT Bukit Asam dengan target pembangunan selama dua tahun setelah adanya kesepakatan. PT Bukit Asam dengan percepatan proses perizinan akan dibantu oleh pemerintah daerah.

"Kemudian, kendaraan angkutan batu bara dapat melewati jalan nasional dengan syarat harus dilakukan pengaturan jadwal operasional angkutan batu bara yang bermuatan, mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB dengan jarak konvoi antarkendaraan 60 meter," jelasnya.

Perusahaan masing-masing juga harus melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melewati jalan nasional. Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim juga akan melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan lampu penerangan jalan yang dilintasi kendaraan pengakut batu bara.

"Kendaraan yang digunakan harus layak jalan dan memilki rekomendasi pengangkutan dari masing-masing perusahaan. Kendaraan ditutup terpal dengan rapi dan tidak diperbolehkan parkir di sepanjang jalan nasional, kecuali di parkiran rumah makan," tegasnya.

Selanjutnya, perusahaan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada di sekitar perusahaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan secara proporsional dan desa atau kelurahan yang terdampak.

Pihak Perusahaan juga akan memberikan CSR atau PPM kepada kelurahan yang terdampak oleh kendaraan angkutan batu bara. Selanjutnya, melakukan penyiraman jalan yang dilewati oleh angkutan batu bara dan akan dilaksanakan mulai Rabu (14/6/2023) kemarin.

Terkait ada sebagian masyarakat yang menolak angkutan batu bara melintas di jalan umum, Yulius mengimbau untuk menghindari kegiatan yang bersifat anarkis karena akan berimpilikasi hukum.

"Tinggal sekarang ini bagaimana pengaturannya dan kita menyikapinya. Kalau ada angkutan batubara mencuri start, polisi akan menangkapnya," kata dia.

54